LampuHijau.co.id - Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka selama dua pekan terakhir, terhitung sejak 10-26 Agustus 2026.
Hasil operasi penindakan tersebut dipaparkan secara transparan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).
Baca juga : Selama 8 Bulan, Polres Subang Tangani 41 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Konferensi pers ini dihadiri Forkopimda dan tokoh lintas sektoral, di antaranya Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., perwakilan Kejari Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, dan Pengadilan Negeri Majalengka, Kemenag Kab. Majalengka, Ketua PD LDII, serta perwakilan mahasiswa PMII Kabupaten Majalengka.
AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa dari pengungkapan lima kasus tersebut, petugas membekuk lima orang tersangka laki-laki yang bertindak sebagai pengedar di beberapa kecamatan, meliputi Lemahsugih, Jatiwangi, Kadipaten, dan Majalengka Kota.
Kelima tersangka yang diamankan yakni OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), serta IM (21).
Baca juga : SGY: Pelan-Pelan Bongkar Persoalan Jakarta Berbasis Data dan Fakta
"Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 51,05 gram narkotika jenis sabu serta 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi sistem tempel mengandalkan peta digital serta transaksi tatap muka (COD)," terang AKBP M Aldy Sulaiman.
Ia menegaskan bahwa Kepolisian bersama Pemkab dan seluruh elemen masyarakat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah Majalengka.
Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana obat keras dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga : Cegah Tawuran, Polsek Pagaden Rangkul Orangtua, Pemdes dan Sekolah Awasi Anak
Sementara itu, untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Forkopimda, tokoh agama, hingga aktivis mahasiswa dalam rilis pers ini jadi simbol soliditas serta dukungan penuh bagi Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Majalengka. (MGN)