LampuHijau.co.id - Polres Subang mencatat sejumlah anak perempuan yang orangtuanya mengalami perceraian menjadi korban tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan dilakukan ayah, baik ayah kandung ataupun ayah tiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H mengatakan kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak perempuan di bawah umur dilakukan orang terdekat masih terjadi di Kabupaten Subang.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Lakukan RSWT di Stasiun dan Perlintasan Sebidang
Orang terdekat menjadi pelaku pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur yakni ayah kandung dan ayah tiri. Anak perempuan tersebut ternyata orangtunya bercerai.
"Orang tua cerai, anak perempuan tinggal bersama ayah kandung atau ibu kandung. Ibu kandung nikah lagi, dan ayah kandung tidak nikah, anak jadi korban pelampiasan nafsu ayah kandung atau ayah tiri," ucapnya.
Baca juga : Rayakan Hari Anak Nasional 2026, Ancol Hadirkan Program Free Ticket untuk Anak
Ayah kandung dilaporkan karena melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak tercatat ada dua kasus. Untuk ayah tiri dilaporkan karena melakukan pencabulan dan persetubuhan anak ada lima kasus.
Menurutnya, anak perempuan menjadi korban pencabulan dan persetubuhan karena kurangnya pengawasan. Untuk itu agar anak perempuan lebih diawasi supaya tidak jadi korban pencabulan dan persetubuhan.
"Kami ajak semua pihak untuk berperan aktif awasi anak perempuan supaya tidak menjadi korban pencabulan atau persetubuhan oleh orang terdekat," ujarnya. (MGN)