LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Benda meringkus seorang residivis maling motor berinisial AST (37) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengungkapkan, penangkapan yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dini hari tersebut berawal dari laporan warga mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang.
"Korban melaporkan sepeda motornya hilang dari rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta," ujar Sriyono, Kamis (20/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalu pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka.
Dari tangan AST, petugas menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian pelaku, gagang dan dua mata kunci T, plat nomor, dokumen kendaraan, serta kunci kontak milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AST diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2024. Dalam komplotan ini, AST bertindak sebagai pemetik atau eksekutor.
Baca juga : Unit Reskrim Polsek Penjaringan Tangkap Pencuri Motor dan Komplotan Penadahnya
"Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial J yang berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual barang curian. Saat ini J masih dalam pencarian (DPO)," kata Sriyono.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan J serta memetakan lokasi kejahatan lain dari kelompok tersebut.
Atas perbuatannya, AST dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga : Buser Polsek Jatiuwung Canggih, Bekuk Sindikat Maling Motor Pake Alat Pelacak
Menanggapi kejadian tersebut, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan.
"Kami mengimbau warga agar selalu memakai kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan. Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan Polri di 110," tegas Eko. (WAH)