Keroyok Teknisi Wifi, Dua Remaja Dibekuk Polsek Purwadadi

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Purwadadi AKP Tata Geeta Sonjaya, S.H.I memperlihatkan barang bukti kasus pengeroyokan di Mapolsek Purwadadi, Rabu (19/8/2026). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 19 Agustus 2026, 17:26 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Purwadadi Polres Subang menangkap dua pelaku pengeroyokan teknisi wifi terjadi di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, tepatnya Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Minggu (16/8/2026).

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H mengatakan waktu itu korban, YH (30 tahun) bersama dengan saksi sedang memperbaiki jalur internet di tiang wifi yang berada tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, tiba-tiba saja ada beberapa sepeda motor dari arah utara ke arah selatan dengan jumlah kurang lebih 10 sepeda motor ada yang membawa senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang diacungkan ke atas.

Baca juga : Kepergok Saat Beraksi di Sunter Jaya, Maling Motor Bersajam Tertangkap Lalu Dibawa ke Polsek Tanjung Priok

Setelah itu rombongan ini pun menghampiri korban dan saksi, dikarenakan takut terjadi apa-apa dikarenakan tidak kenal, kemudian korban dan saksi lari. Rombongan sepeda motor tersebut langsung mengejar korban.

Rombongan sepeda motor kemudian menabrak korban sehingga terjatuh, dan tanpa basa basi langsung melakukan pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Para pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang terhadap korban, setelah itu para pelaku pun langsung melarikan diri atau kabur ke arah selatan.

Baca juga : Edarkan Sabu Ratusan Gram, Dua Pria Diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Raihan. Korban mengalami luka di bagian telunjuk tangan kanan putus, luka sobek di kepala, luka sobek di kaki, serta luka di punggung.

Peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Purwadadi Polres Subang. Polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelakunya, yakni RN dan AZ, dalam waktu yang berbeda.

Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi untuk proses hukum lebih lanjut. Lima pelaku lainnya, yakni F, R, A, W, dan B masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga : Bawa Ratusan Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polsek Pakuhaji

"Barang bukti yang disita berupa baju dan celana korban, 13 buah celurit panjang atau corbek, satu HP dan satu sepeda motor," ujar Kapolres Subang didampingi Kapolsek Purwadadi AKP Tata Geeta Sonjaya, S.H.I di Mapolsek Purwadadi, Rabu (19/8/2026).

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal