Jatanras Polres Tangerang Kota Bekuk Komplotan Maling Motor, Sepucuk Senpi Rakitan Disita

Barang Bukti Senpi Rakitan Berikut Amunisi dari Kompolotan Curanmor di Kota Tangerang. (Ist)
Sabtu, 15 Agustus 2026, 17:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tangerang Kota meringkus komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api rakitan yang kerap beraksi di Kota Tangerang. Keduanya dibekuk saat hendak kembali beraksi di kawasan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (13/8/2026) pagi.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (25) yang berperan sebagai eksekutor dan AGS (33) sebagai joki sekaligus pengawas situasi. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor operasional dan kini masih berstatus buron (DPO).

Baca juga : Duka Pemerintah Kota Tangerang Lepas Kepergian Terakhir Ketua DPRD Rusdi Alam

Plh Kapolres Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di kawasan Cipondoh pada 7 Juli 2026. 

Dari hasil penyelidikan dan penyisiran lokasi rawan, petugas dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito berhasil mengendus keberadaan para pelaku hingga terjadi aksi pengejaran pada Kamis pagi.

Baca juga : Buser Polsek Jatiuwung Canggih, Bekuk Sindikat Maling Motor Pake Alat Pelacak

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi jenis FN, set perlengkapan kunci T, kunci magnet, kunci L, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit Honda Vario hitam hasil curian di Cipondoh. 

"Senjata api tersebut disiapkan pelaku untuk menakut-nakuti korban maupun petugas saat beraksi," ungkap Eko.

Baca juga : Dikepung Buser, Bukannya Nyerah Malah Ngajak Perang, Kaki Herman Si Residivis Maling Motor Ditembak Ampe Pincang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan ini sedikitnya telah empat kali melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Cipondoh dan Ciledug. Setiap motor hasil curian diserahkan kepada S (DPO), dengan jatah pembagian rata-rata Rp1 juta per unit untuk para pelaku. Polisi masih mendalami potensi TKP lain serta memburu jaringan penadah yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal