LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial HPP alias B bersama komplotannya.
"Pelaku kami tangkap di area Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara, dua hari setelah melancarkan aksinya. Aksi pencurian ini bermula pada Minggu (5/7/2026) malam, saat korban memarkirkan motor Yamaha Mio J milik pelanggan di depan warungnya," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol. Sampson Sosa Hutapea, Jumat (7/8).
Lebih lanjut Sampson menambahkan, saat korban terbangun pada Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah lenyap. "Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan," katanya lagi.
Dari hasil rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka HPP alias B pada Rabu (7/7/2026) sore. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat menyembunyikan motor curian di RPTRA Kalijodoh sebelum akhirnya dijual kepada seorang penadah berinisial A alias E seharga Rp1.150.000 dengan bantuan beberapa rekannya.
Baca juga : Kapolsek Bubarkan Tawuran Pelajar Bawa Celurit di Kawasan Komplek Kehakiman
Dari hasil penjualan tersebut, uang dibagikan kepada HPP alias B sebesar Rp500.000, serta sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain yang terlibat membantu proses penjualan. Polisi berhasil mengamankan seluruh jaringan yang terlibat, yakni A alias E, AS alias Y, TT, dan H secara terpisah.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, serta dua unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka utama HPP alias B dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, para pelaku lain yang membantu dan menadah barang hasil curian disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rip)