LampuHijau.co.id - Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus IA dan H usai kedapatan menjual obat-keras tanpa izin edar. Keduanya menjual obat dari balik kios di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak pengungkapan kasus tersebut dilakukan Sabtu Sore (18/7/2026) usai petugas menerima informasi dari masyarakat.
Berbekal informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua pemuda tadi.
Baca juga : Nggak Ada Cerita Rivalitas, Dua Kapolres Kunjungi Kajari Tangkot demi Jaga Soliditas
"Dari pelaku kami sita 430 butir Tramadol dan 205 butir Hexymer," ungkapnya.
Selain itu, polisi turut dua unit telepon genggam, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu diduga hasil penjualan.
Kedua pelaku selanjutnya diberkas untuk kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Baca juga : Ngaku Buser Narkoba, Peras Emak-emak, Dua Cowok Ditangkep Polisi Beneran
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.
Menanggapi pengungkapan ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penjuoan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku," kata Jauhari.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (WAH)