Biasanya Cuma Ketangkep CCTV, Tokek Buron Maling Motor Akhirnya Ketangkep Polisi, Langsung Dikandangin

Detik detik Tokek Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Kembali Beraksi. (Ist)
Rabu, 15 Juli 2026, 14:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Benda menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi berulang kali di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku diketahui berinisial AMR alias Tokek.

Tokek diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang rekannya yang berperan sebagai joki, Kiki namanya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Baca juga : Nyolong lagi, Bisul Si Maling Motor Kambuhan Modus Ngamen Dipencet Polisi Pas lagi Konser di Prapatan

"Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," jelasnya.

Dasar pengungkapan kali ini saat seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang lalu melaporkannya ke Polsek Benda.

Saat dilakukan pemeriksaan, Tokek mengaku dialah pelakunya. Ia beraksi bersama dua temannya.

Baca juga : Dikepung Buser, Bukannya Nyerah Malah Ngajak Perang, Kaki Herman Si Residivis Maling Motor Ditembak Ampe Pincang

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Dalam catatan kepolisian, pelaku diduga terkait dengan 10 laporan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal