LampuHijau.co.id - Polsek Pakuhaji membongkar sindikat peredaran uang palsu senilai Rp68,57 juta yang diotaki oleh seorang duda berusia 32 tahun berinisial WW. Pelaku diketahui memproduksi uang palsu siap edar tersebut di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono memimpin jajarannya untuk meringkus pelaku pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Saat digeledah di lokasi penangkapan, polisi menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap diedarkan.
Baca juga : Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Buruh Yang Edarkan Sabu di Muara Baru
Kepada polisi, pelaku mengaku masih menyimpan sisa uang palsu beserta seluruh peralatan pembuatannya di kontrakan miliknya di Serpong Utara.
Petugas yang bergerak ke lokasi tersebut tidak hanya mengamankan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, tetapi juga menyita bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, dan senter UV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WW mengaku mendapatkan bahan dasar uang palsu secara online dari seseorang asal Bandung yang dikenal dengan nama panggilan "God Hand".
"Dari bahan dasar tersebut, pelaku memprosesnya secara otodidak hingga menjadi uang siap edar, mulai dari memasang pita pengaman, menyatukan lembaran uang, hingga memberikan tekstur serta efek hologram agar terlihat menyerupai uang asli," ungkap Kapolsek.
Baca juga : Bekuk Dua BD Sabu di Jakbar, Polisi Sita 11 Paket Dalam Kaleng Biskuit
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000.
Saat ini, polisi masih mendalami pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa praktik ilegal ini telah dijalankan sejak tahun 2025, sekaligus memburu pemasok bahan baku utama.
"Tersangka memproduksi Upal lalu menjualnya lewat media sosial, dengan harga 1 banding 6. Misalnya 1 juta dapat 6 juta," bebernya.
"Uang palsu yang sekarang ini belum sempat beredar, sebelumnya lolos," tambahnya.
Baca juga : Berkedok Kios Tembakau, Polisi Bekuk BD Ribuan Obat Keras di Tangsel
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Merespons kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar senantiasa teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu," ungkapnya. (WAH)