Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Majalengka Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H saat perlihatkan barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Majalengka, pada Rabu (01/07/2026).
Rabu, 1 Juli 2026, 19:14 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Majalengka menangkap DP, warga Kabupaten Majalengka, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Akibat ulahnya itu, pria berusia 39 tahun tersebut dijeblokan ke balik jeruji besi.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H membenarkan adanya pengungkapan kasus pencabulan tersebut.

Pengungkapan kasus asusila tersebut dilakukan Polres Majalengka berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026, dengan korban berusia 11 tahun atau di bawah umur, sebut saja namanya, Mawar.

Baca juga : Maman Imanulhaq Hadiri Muscab PKB Subang dan Majalengka, Ini Pesannya!

Kejadian dialami Mawar terungkap pada Senin (29/06/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Awalnya sekira pukul 04.00 WIB, pelapor tidur di dalam kamar dan mengetahui DP tidur di area ruang tamu bersama anak korban.

Sekira pukul 08.00 WIB, pelapor terbangun dan keluar kamar, pelapor dibuat terkejut sekaligus histeris menyaksikan tersangka sudah tidak menggunakan celana dan posisi berada di atas anak korban tidak berbusana.

Melihat tindakan bejat tersebut, pelapor langsung berteriak sekencang-kencangnya dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Mengetahui aksinya kepergok, DP langsung kabur.

Baca juga : Wabup Intan Tinjau GPM di Bojong Nangka, Targetkan Gelar Kembali Sebelum Lebaran

"Hasil keterangan mendalam dari anak korban, perbuatan keji ini ternyata bukan yang pertama kali, melainkan sudah dilakukan berulang kali tersangka sejak tahun 2025," ucapnya.

Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Merespons laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Majalengka dalam jangka waktu kurang dari 1 x 24 jam, DP langsung diringkus petugas Kepolisian.

Dari tangan DP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran korban, 1 stel pakaian milik korban, serta 1 stel pakaian milik DP.

Baca juga : Jualin Ribuan Butir Obat Berbahaya di Penjaringan, Dua Pria Disikat Polisi

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga seumur hidup. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal