LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelempar bom molotov serta penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
“Kami menangkap dua pelaku berinisal H dan MT di lokasi, kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana, Senin (29/6).
Ia mengatakan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menangkap pelaku MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga : Kapolres Tangkot Buka Ruang Dialog dan Bagi Bansos ke Warga
“Sementara pelaku D masih dalam pengejaran dengan status DPO,” kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov. Kemudian hasil visum korban, serta sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum. Kemudian Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Baca juga : Polres Subang Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Bermodus Duplikasi Kunci Kontak
“Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara," kata dia. Sebelumnya pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
Peristiwa bermula pada Minggu (21/6) ketika tersangka berinisial H bertemu dengan mantan istrinya AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Pada Senin (22/6) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan mediasi kembali dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban AB. Tidak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, tersangka kembali mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai oleh petugas Linmas.
Baca juga : Polsek Cilincing Tangkap Dua Remaja Mau Tawuran, Golok, Arit dan Busur Disita
Konflik tersebut berlanjut beberapa jam kemudian, sekitar kpukul 06.00 WIB tersangka H bersama MT dan seorang pelaku lain berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.
Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit dan pada pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," katanya.
Saat hendak mengajak target berduel, satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga. (Rip)