Bisnis Pil Setan Dibalik Kios Sembako, Dua Cowok Plus Ribuan Butir Obat Keras Digulung Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKBP Pardiman. (Ist)
Minggu, 28 Juni 2026, 19:24 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Tangsel menggerebek sebuah kios sembako yang kedapatan menjual obat keras di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan. Hasilnya, sebanyak 1.352 butir beragam merk obat keras ilegal berhasil disita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Pardiman, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat aksi petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial D dan P. Keduanya disinyalir kuat terlibat dalam praktik jual beli obat keras ilegal.

Baca juga : Diplomasi Prabowo Tekan Tarif AS, DPD Dorong Hilirisasi Lewat Koperasi Desa

AKP Pardiman merinci barang bukti yang diamankan berupa 600 butir hexymer, 102 strip tramadol, 650 butir alprazolam, serta uang tunai sebanyak Rp750 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat-obatan keras tersebut.

"Modus para pelaku adalah menyamarkan aktivitas penjualan obat keras dengan membuka usaha yang tampak seperti toko sembako biasa," terangnya.

Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Baca juga : Bisnis Gelap Dibalik Usaha Kedai Mie Aceh, Polisi Bekuk Bandar Obat Keras Ilegal Kawakan

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polres Tangsel menegaskan bakal terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat terlarang dan obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Kami Polres Tangsel berkomitmen melakukan pemberantasan obat daftar G ilegal di Tangsel sampai zero," tegasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal