Bongkar Bisnis Narkoba Turis di Bali, Polisi Soetta Bekuk Bule Amrik Produsen Ganja Cair: Payment Pake Crypto

Polresta Bandara Soetta Menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Industri Ganja Cair yang Diotaki Warga Negara Amerika Serikat. (Ist)
Kamis, 25 Juni 2026, 20:44 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polresta Bandara Soetta membongkar industri rumahan ganja cair di Bali yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Guna mengelabui petugas, jaringan ini memanfaatkan transaksi mata uang kripto (crypto) dalam mengedarkan produk ilegal tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana mengatakannar warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dibekuk itu berinisial BSM. Pelaku berperan sebagai 'koki' yang mengubah ganja bubuk menjadi ganja cair agar bisa dipakai konsumennya dengan vape. 

"Kasus terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand - Jakarta yang di dalam tas ranselnya ditemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin," kata Kapolresta.

Saat ditelusuri lebih dalam, ganja cair tersebut ditujukkan untuk WN Amerika Serikat yang berada di Bali

Baca juga : Kasus Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Polisi Periksa Empat Orang Saksi

Berbekal laporan tersebut, pihaknya pun lantas melakukan penelusuran kepada penerima dari barang haram tersebut yang ternyata berada di Bali. 

Petugas pun lantas menemukan alamat pengiriman berada di sebuah Villa di kawasan Badung, Bali yang didalamnya dijadikan industri rumahan produk vape ganja oleh seorang WNA asal Amerika Serikat.

Di dalam villa tersebut polisi mendapati adanya kompor portable yang digunakan untuk 'memasak' ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau Sabu dengan berat 1,2 gram, juga vape siap edar sebanyak 8 buah.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan BSM sudah melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023 lalu. Ia memproduksi ganja cair di villa tersebut dan memasukkannya ke dalam botol belas shampo berbagai merek untuk menyamarkan aksinya. 

Baca juga : Pagi Buta, Polisi Bekuk 2 BD Narkoba di Gang Masjid, 13 Gram Sabu Disita

"Ia juga memesan bahan baku ganja tersebut dari luar Thailand," jelasnya.

Sementara, untuk memasarkan produk buatannya, ia menggandeng WN Tunisia berinisial GNH. Ia berperan menawarkan produk buatan BSM melalui sosial media maupun komunitas-komunitas warga negara asing yang ada di Bali.

"Pengirimannya melalui sistem tempel atau mapping dan ojek online maupun kurir WN Tunisia juga berinisial AEP yang juga kami tangkap dan beberapa kali oleh warga lokal," katanya.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga menggunakan metode pembayaran crypto untuk bertransaksi, khususnya dengan bandar-bandar yang bahan baku tersebut yang ada di luar negeri. Hal tersebut juga untuk menyamarkan agar transaksi haram tersebut tidak terdeteksi petugas kepolisian. 

Baca juga : Peredaran Narkoba di Kali Pasir Marak, Polisi Bakal Bangun Posko

"BSM dalam sebulan bisa memproduksi 2 ribu buah vape ganja dengan harga Rp5 juta per buahnya sehingga omzetnya diduga selama 3 tahun ini mencapai Rp10.000.000.000," katanya.

Sementara, untuk GNH dan AEP mengambil keuntungan dari hasil peredaran Narkotika jenis ganja, MDMA, dan ekstasi selama Juli 2025 hingga April 2026 kurang lebih adalah Rp2.194.000.000.

"Kami juga sedang memburu pelaku lain yakni SR yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH dan juga memburu AR yang mengirim ganja sintetis dari negara Prancis kepada pelaku di Indonesia," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal