LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka baru terkait perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan sejak Rabu (24/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang ditahan adalah YRW, mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai Januari 2026. YRW diduga terlibat pemerasan, suap, gratifikasi, serta korupsi wewenang pada sejumlah proyek Ditjen Sumber Daya Air tahun anggaran 2023–2025.
Dapot menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka YRW diduga bekerja sama dengan DP, tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan sejak 21 Mei 2026 lalu.
Baca juga : Kejati DK Jakarta Tersangkakan Eks Dirjen SDA Kementerian PU di Kasus Suap Proyek
"Tersangka YRW bersama DP diduga melakukan pemerasan atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot di Jakarta, Rabu (24/6).
Selain YRW, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS selalu penyedia Jasa pada sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.
Keduanya dijerat dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 hingga 2025.
Menurut Dapot, kedua pengusaha tersebut diduga kuat melakukan manipulasi dengan membuat proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya.
"Peranan RW dan JSR secara bersama-sama dengan tersangka lainnya adalah melakukan rekayasa proyek fiktif pada anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan perhitungan sementara, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," tegasnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik Kejati DK Jakarta juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, di antaranya berupa dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat.
Baca juga : Tekanan Air Mulai Stabil, Warga Jakarta Apresiasi Penggunaan Pompa Alkon
Dapot menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Kementerian Pekerjaan Umum, pihak BUMN, maupun pihak swasta. Penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, serta melacak aset para tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.