LampuHijau.co.id - Perempuan berkebangsaan Hong Kong berinisial WNK diamankan petugas setelah diduga hendak menyelundupkan ketamin seberat 10,8 kilogram senilai Rp10,9 miliar lewat Bandara Soetta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pelaku membawa ketamin dengan cara disembunyikan dalam koper dan dibungkus dengan pakaian miliknya.
"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," kata Wisnu pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Wisnu, jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang bukti ketamin yang disita mencapai sekitar Rp10,9 miliar.
Selain itu, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 21.596 jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin.
Baca juga : Selundupkan Keitamine, Pria Afsel Disergap Pas Baru Turun dari Pesawat
Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin," ujarnya.
Untuk itu, Wisnu mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang guna mendukung upaya pemberantasan jaringan narkoba di Indonesia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia," kata Hengky.
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Satresnarkoba Polresta Soetta dan Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper berwarna perak milik tersangka yang baru tiba menggunakan maskapai penerbangan rute Paris-Dubai-Jakarta.
Baca juga : Polsek Benda Gerebek Gudang Distribusi Obat Keras di Cipondoh, 2 Orang Diamankan
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Line Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menjelaskan, tersangka berusaha menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan petugas.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka berinisial WNK tersebut diketahui bergerak atas perintah dari seseorang berinisial S yang diduga kuat juga merupakan warga negara Hong Kong.
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.
Baca juga : Merasa Ketipu, Calon ABK Kapal Cumi di Muara Angke Ngadu ke Polisi
Polisi juga telah menetapkan S ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat menjadi aktor utama yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," kata Michael. (WAH)