Ngelawan Pas Mau Ditangkep, Kawanan Maling Mobil Box Pegawai Kios Tekstil Ditembak

Barang Bukti Mobil Box Mitsubishi yang Diamankan Petugas. (Ist)
Sabtu, 13 Juni 2026, 14:33 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Komplotan pencuri mobil boks milik karyawan garmen digulung anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena nekad kabur dan melawan dengan menabrak polisi yang mencegatnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan berinisial S (35) dan SNR (27). Mereka ditangkap usai menggasak mobil box Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Jumat (12/6) dini hari.

Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin sedang melaksanakan patroli pada jam-jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

"Kala itu kami mencurigai gerak-gerik dua orang berboncengan sepeda motor yang kepergok sedang melancarkan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan," ujar Parikhesit.

Baca juga : Polres Jakut Ringkus 6 Bandit Jalanan, 4 Diantaranya Dilumpuhkan Karena Melawan

Ketika akan disergap, pelaku yang sadar aksinya diketahui petugas berupaya kabur bahkan berusaha melawan dengan menabrak petugas.

Karena membahayakan keselamatan anggota di lapangan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku menyerah.

Dari tangan komplotan ini, petugas sita satu unit mobil box, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan delapan anak kunci letter T serta beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil box yang dicuri mereka merupakan milik seorang karyawan garmen bernama Sumarsono yang terparkir di depan toko.

Baca juga : Rumsong Ditinggal Mudik Jadi Incaran Maling, Polisi Gencar Lakukan Patroli

"Kasus ini masih kami lakukan pengembangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (WAH)

 

 

Baca juga : Cegah Kecelakaan, Polsek Sagalaherang Polres Subang Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal