LampuHijau.co.id - Iwan Kurniawan ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat selama berjam-jam di dalam sebuah rumah. Pria 53 tahun ini disekap lantaran tidak mampu melunasi utang sebesar Rp30 juta.
Belakangan terungkap bahwa aksi keji ini dilakukan oleh pasangan ayah dan anak berinisial JP (54) dan WD (23). Keduanya saat ini telah diringkus dan ditahan di Mapolsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban tengah berkemas untuk pindah rumah bersama sang istri, tiba-tiba datang pelaku JP yang didampingi anaknya, WD.
Korban lalu dipaksa ikut menggunakan sepeda motor menuju kediaman pelaku di daerah Cibodasari, Jalan Cemara 5. Begitu tiba di lokasi, korban langsung disekap dan tubuhnya diikat erat menggunakan tali tambang plastik mulai dari tangan, kaki, hingga bagian kepala.
Baca juga : Telkomsel Tebar 590 Hewan Kurban, 40 Ribu Keluarga Jadi Penerima Manfaat
Selain dikurung, korban juga dilaporkan menerima berbagai intimidasi serta ancaman secara terus-menerus selama berada di dalam rumah tersebut.
"Menurut pengakuan korban, para pelaku menekannya untuk segera melunasi utang yang ada. Korban juga membeberkan adanya ancaman serta siksaan yang menimbulkan trauma fisik maupun psikologis selama masa penyekapan," jelas Rabiin.
Aksi kriminal ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban mendapatkan kiriman foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban yang tidak berdaya dalam posisi terikat. Bukti tersebut segera dilaporkan ke aparat kepolisian yang langsung merespons cepat ke lokasi kejadian.
Bermodalkan laporan dan informasi itu, personel kepolisian langsung menggerebek lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Sesampainya di sana, petugas menemukan korban masih dalam keadaan terikat dan segera melakukan penyelamatan.
Baca juga : BAZNAS RI Bersama Ivan Gunawan Tinjau Bantuan Kemanusian untuk Palestina di Mesir
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga utas tali tambang plastik, satu buah bantal guling, tikar plastik, pakaian milik korban, sebilah pisau dengan gagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang dipakai saat menjemput korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian perkara, termasuk masalah utang piutang, wajib ditempuh melalui prosedur hukum yang sah dan dilarang keras menggunakan aksi kekerasan atau main hakim sendiri.
"Tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan penganiayaan. Jika ada masalah utang piutang atau konflik lainnya, selesaikanlah lewat jalur hukum resmi," ujar Jauhari dengan tegas.
Ia pun memberikan apresiasi tinggi terhadap kesigapan personel Polsek Jatiuwung yang bergerak cepat menyelamatkan nyawa korban sekaligus membongkar kasus ini.
Baca juga : Doakan Affan Kurniawan, Kapolres Tangkot Bersama Ratusan Ojol Sepakat Jaga Kondusifitas
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (WAH)