LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap pria pengangguran yang melakukan pencurian motor matic saat pemiliknya pulang kampung. "Adapun korban atas nama SE (49) yang tinggal di kampung muka, RT 09/004, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara," terang Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, Jumat (5/6).
Kejadian itu kata Ikhsan, berawal dari korban pulang kampung pada saat tanggal 23 Mei 2026, kemudian saat kembali ke Jakarta pada 27 Mei 2026, mendapati motor yang sebelumnya diparkir korban di depan rumahnya sudah hilang. "Motor yang hilang adalah honda PCX 160 ABS tahun 2025. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran Rp 39 juta," kata Ikhsan.
Sesudah korban membuat laporan ke Polsek Pademangan, tim unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan akhirnya pada 30 mei 2026, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui berinisial SJ (38) itu di kontrakan daerah Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kemudian kami melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kami telah mengamankan barang bukti berupa PCX 160 tersebut," ujar Ikhsan. Dari hasil penyelidikan kata Ikhsan, untuk pelaku baru sekali melakukan pencurian di Pademangan terkait dengan curanmor.
"Modus pelaku karena mengetahui korban sedang pergi karena momen hari raya Idul Adha. Pelaku tahu bahwa banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, jadi dia ambil kesempatan untuk melaksanakan aksinya," jelas Ikhsan.
Pelaku ini kata Ikhsan, tidak terlibat dalam jaringan tertentu, karena pada saat melaksanakan aksinya hanya seorang diri. "Untuk penerapan pasal yang kami persangkakan pada pelaku adalah 477 KUHP yang baru dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Ikhsan. (Rip)