LampuHijau.co.id - Polisi menyita lebih dari 1 kilogram ganja siap edar hasil pengembangan dari penangkapan Sahrizal, pengendara sepeda motor yang terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi.
Sepak terjang Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran 1 Kg ganja ini bermula dari patroli rutin Operasi Cipta Kondisi Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih. Pengendara tersebut tampak gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan petugas. Setelah dihentikan, pria bernama Sahrizal tersebut langsung diperiksa.
Baca juga : Bawa Ganja Paketan Cepek, Sahrizal Kejaring Razia Jalanan
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah delapan paket ganja di dalam tas selempangnya.
Tidak berhenti di situ, polisi bergerak melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari 1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi ganja menjadi paket-paket kecil.
Baca juga : Buru Begal, Polisi di Tangkot Operasi Serentak Kepung Jalur Rawan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan ganja tersebut dalam bentuk paket kecil untuk menjangkau pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Modus pelaku adalah mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin kami gelar," ujar Jauhari.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Baca juga : Polsek Jatiuwung Tekan Kerawanan Malam Lewat Operasi Stasioner
Kapolres memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini saat patroli malam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (WAH)