LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status dugaan korupsi di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang saat ini telah berganti nama menjadi PT IAS dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Baca juga : Kejagung Jerat Bos Tambang Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Bauksit Ilegal
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru, yaitu Charter Pesawat. Lini bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, belakangan diketahui bahwa PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.
Meski mitra yang ditunjuk tidak kompeten dan tidak bersertifikat, PT APK tetap menggelontorkan dana fantastis. Perusahaan diketahui telah melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp5.490.000.000 (Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Baca juga : Walkot Tangerang Soal Isu Pocong: Kalau Ada, Sekarang Juga Saya Paranin!
"Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif," ungkap Teja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut," tandasnya. (WAH)