Terlibat Penipuan Online Modus Love Scaming, 19 WNA Diangkut ke Imigrasi Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026, 18:51 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing yang diduga terlibat aksi penipuan online dengan modus love scamming yang menjalankan aksinya dari sebuah apartemen di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Dari 19 WNA yang diamankan terdiri dari 15 warga negara Tiongkok, seorang warga negara Taiwan, seorang Malaysia, seorang warga Vietnam, dan seorang warga negara Kamboja yang ditangkap pada Jumat (8/5) ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu, Rabu (20/5).

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah Imigrasi Tangerang menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok warga negara asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan. Setelah dipastikan, petugas langsung memberikan respon cepat dengan bergerak menuju target lokasi.

Baca juga : Polisi Bekuk Kawanan Maling Modus Pecah Kaca Saat Beraksi di Restoran

“Kami berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian” kata dia.

Ia menegaskan berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebanyak 19 warga asing tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yang dilaksanakan pada Selasa (19/5).

Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan dari hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Baca juga : Gaduh Pembukaan Seleksi Nakes, DPRD Desak Dinkes Kota Tangerang Transparan

“Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam Paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WhatsApp Group yang mengarah pada pratik penipuan online” kata dia.

Selain itu, lanjutnya berdasarkan pemeriksaan pada databse Keimigrasian, 16 warga asing diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan pra investasi. Dua warga asing menggunakan visa on arriv (voa) dan seorang pelaku menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan,

Ia mengatakan bahwa Imigrasi Tangerang juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para warga negara asing tersebut. Petugas menemukan informasi bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari para pelaku yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, tiga unit komputer jinjing ayau laptop, 28 Kartu Tanda Tenaga Kerja Asing di Kamboja, dan satu Surat Perjanjian Sewa Ruko yang diduga akan dijadikan tempat operasi. Selain itu barang bukti berupa puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, perangkat- perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.

Baca juga : 2 Penjual Ganja Modus Ditempel Ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online. Ia mengatakan negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia.

Selama proses pengawasan Keimigrasian para pelakh ini menjalankan aksinya secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian secara bergerombol dan tidak mencolok serta menghindari pemeriksaan dari Imigrasi atau kepolisian. Pelaku dilarang untuk mengakui dimana alamat tempat tinggal sebenarnya serta tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

“Hal itu diketahui dari bukti percakapan teks pada saat Petugas Imigrasi berada di lokasi untuk melakukan pengawasan” ungkapnya. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal