LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria beriniisial MR (21) karena menjual obat keras ilegal di tempat yang berkedok toko sembako di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, lalu dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah dan didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban serta tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang," kata Bobby, Senin (18/5).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Motor Ilegal, Sebanyak 1.494 Unit Motor Ditemukan
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan sembako tersebut. Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari," beber Bobby.
MR mengaku kalau barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ungkap Bobby. (Rip)