Belum Lama Bebas, Residivis Penadah Motor Curian Kembali Ditangkap

Ilustrasi Kasus Penadahan Motor Curian. (Ist)
Senin, 18 Mei 2026, 01:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Benda meringkus pelaku penadahan sepeda motor hasil curian di sebuah kontrakan di Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5) sore.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, mengatakan pelaku bernama Ijul diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama.

Dari Ijul, Polisi menyita satu unit Honda Scoopy hasil curian dengan plat nomor polisi dan ponsel genggam.

Baca juga : Butet, Garong Spesialis Bobol Pergudangan Kambuhan Ketangkep Lagi

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali masuk penjara di Lapas Salemba tahun 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025," ungkapnya.

Sriyono menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta lalu melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polsek Benda.

Baca juga : BMI Kecam Keras Fitnah Murahan Terhadap AHY

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda dipimpin Iptu Zainal Arifin bergerak melakukan olah TKP hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Di hadapan penyidik, Ijul mengaku membeli motor curian dari seorang pelaku Curanmor bernama Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir dan rekannya Tono sebelumnya sudah menjalani proses hukum tahap dua.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujarnya. (WAH)

Baca juga : Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis!

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal