LampuHijau.co.id - Sebanyak 36 pelaku kejahatan jalanan spesialis curanmor hingga Curas diringkus jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Langkah tegas ini diambil kepolisian untuk memutus rantai kriminalitas di wilayah Tangerang.
"Dari 52 kasus yang kami ungkap terdiri dari 2 kasus curas, 3 kasus curat, 44 kasus curanmor, 2 kasus pencurian biasa dan 1 kasus pengeroyokan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat jumpa pers Rabu (13/5).
Baca juga : Dalam Sebulan, 195 Ruas Jalan Rusak di Kota Tangerang Diperbaiki
Menurut Jauhari, 36 tersangka yang diamankan pelakunya rata-rata berperan sebagai joki hingga penadah hasil kejahatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjut Jauhari, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat, 26 roda dua, senjata api rakitan, senjata tajam, puluhan kunci letter T, handphone, STNK hingga alat kejut listrik.
Baca juga : Kegep Ngedarin Obat Keras, Melon Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Kapolres menjelaskan dari 52 kasus terdapat 5 kejadian menonjol yang diungkap pihaknya yakni komplotan modus ganjal ATM hingga pengeroyokan yang melibatkan dua warga negara asing di Tol Jakarta–Tangerang.
Selain itu, ada pula kasus Curas bersenjata api rakitan yang diungkap Polsek Jatiuwung. Dari komplotan ini kepolisian mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti berupa senpi rakitan berikut amunisinha. Dari hasil pemeriksaan , dua pelaku diketahui terlibat aksi curanmor di puluhan TKP di Lampung.
Baca juga : Sachrudin Bangga, Kontribusi UTD PMI Kota Tangerang Tembus Dunia
Kapolres menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan patroli sebagai langkah antisipasi kejahatan serupa terjadi.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (WAH)