Ketahuan Intip dan Videokan Wanita Sedang Mandi di Toilet Umum, Penjaga Kapal Muara Baru Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Mei 2026, 16:28 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Kawasan Muara Baru meringkus seorang pria berinisial MP (26) yang kedapatan mengintip wanita berinisial Nh (22) saat mandi di toilet umum yang berada di Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Jadi waktu itu ada wanita datang melapor ke Polsek sambil menangis, dia mengaku habis diintip oleh seseorang saat mandi," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi kepada wartawan, Selasa (12/5).

Baca juga : Edarin Sabu di Kawasan Muara Baru, 2 Pria Ditangkap Polisi

Dapat laporan itu, kita kata Fauzi, segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. "Saat dicek, ternyata benar di tempat mandi umum itu hanya ada korban dan pelaku, akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi," kata Fauzi.

Setelah menangkap pelaku, pihaknya kata dia juga menyita barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku. "Jadi awalnya korban sedang mandi di dalam kamar mandi umum. Sekira 30 menit kemudian, ketika korban melihat keatas tiba-tiba kaget melihat ada kepala pelaku sedang mengintip dan memvideokan korban saat mandi," beber Fauzi.

Baca juga : Dilaporin Nyuri Kabel Kapal Yang Sedang Sandar di Pelabuhan Muara Baru, 2 Pria Diringkus Polisi

Lantaran kaget, korban kemudian berteriak histeris dan minta tolong. Kemudian setelah berpakaian, korban keluar dari kamar mandi dan melihat pelaku juga sedang keluar dari pintu kamar mandi sebelahnya. Tersangka diketahui sebagai penjaga kapal pencari ikan. Tersangka juga belum menikah.

Motif tersangka melakukan aksi pornografi tersebut karena terangsang dengan kemolekan tubuh korban dan menyukai korban. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP. Ancaman penjara selama 9 tahun," ungkap Fauzi. (Rip)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal