LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua preman jalanan berinisial BR (30) dan MA (22) gegara kedapatan membawa senjata tajam jenis arit dan golok di Jl. Pluit Karang Utara Jakarta Utara. Kedua preman itu ditangkap saat anggota Unit Reskrim sedang melakukan observasi di titik rawan kejahatan pada Sabtu (18/4) subuh.
Waktu diamankan, kedua preman itu di cek urine, dan hasilnya positif. Saat ditanyakan ternyata betul malam itu mereka pakai narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya. "Kita dapat laporan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Kemudian tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua preman yang berboncengan motor itu," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki kepada wartawan, Senin (11/5).
"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan dibagian depan perut BR. Sementara dari tubuh MA, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok di dalam tas selempang yang digunakannya," sambung Indra.
Selanjutnya kedua tersangka yang juga residivis kasus 365 dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut. "Jadi, sasaran dia ini random (tidak ada sasaran khusus). Ada calon korban anak-anak didekati sama dia, kemudian ditanyakan alamatnya dimana, setelah itu diajak naik motor bareng kemudian ditinggal di gang sedangkan motor korban dibawa kabur. Pelaku sempat memperlihatkan Sajam jenis golok di perut. Untuk motor yang diambilnya ditukar narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat," ungkap Indra.
Baca juga : Polres Subang Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 9 Tersangka, Sita 21 Sepeda Motor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rip)