Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Motor Ilegal, Sebanyak 1.494 Unit Motor Ditemukan

Senin, 11 Mei 2026, 22:09 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya mengungkap gudang ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan, pelaku sudah melakukan penjualan 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo yang dilakukan sejak tahun 2022.

"Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor kepada wartawan, Senin (11/5).

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Ekstasi dan Happy Water, Dua Pelaku Ikut Diamankan

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni WS selaku Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga berperan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.

Disampaikan Noor, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkara untuk mengusut pihak lain yang terlibat. Sebab, dari pendalaman sementara ribuan motor itu sebagian besar berasal pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ucap dia.

Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Predaran Sabu Sebanyak 102 Gram

"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya,  957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan, ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.

Baca juga : Polda Metro Tangkap Perwira Polres Tangerang Kota Atas Dugaan Penipuan!

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.

Dari hasil pendalaman, tercatat sudah 99 ribu unit kendaraan yang dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp177 miliar.

"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal