LampuHijau.co.id - Unitreskrim Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang pria berinisial IH (40) dan S (31) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,52 gr di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara pada Jumat 1 Mei 2026 siang.
"I merupakan seorang ABK, kalau S Buruh Fiber. Mereka saat ini berada di mako Polsek Kawasan Muara Baru dan sedang dilakukan pemeriksaan," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Baca juga : Serang ABK Muara Baru Pakai Golok, Pekerja Resto Ditangkap Polisi
Kedua pria tersebut kata Fauzi, merupakan pengedar narkotika yang menawarkan barang haramnya ke para ABK di kawasan Muara Baru. "Dia kurir yang mengedarkan. Dia beli dari luar buat di jual sama ABK di Muara Baru Untuk dapat keuntungan, kata Fauzi.
Selain sabu kata Fauzi, pada mereka ditemukan pula barang bukti lain yaitu uang tunai dan juga ponsel. "Ada uang tunai dengan jumlah nominal keseluruhan sebesar Rp. 650.000. Kemudian ada juga satu unit Handphone Merk Vivo Y 100 5G berwarna Hitam Onyx dan satu unit handphone merk OPPO A15S warna Dynamic Black," beber Fauzi.
Baca juga : Pasarkan Situs Judol Lewat Grup WA, Pria Ditangkap Polisi Pelabuhan Tanjung Priok
"Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Fauzi. (Rip)