Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto saat memperlihatkan barang bukti kasus ganjal ATM di Mapolres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 11 Mei 2026, 16:17 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Cirebon Kota meringkus komplotan maling modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) lintas daerah. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berikut barang buktinya.

Adalah M (43) ditangkap di wilayah Jakarta Utara, dan perempuan, E (53) bertugas menerima serta menarik uang dari rekening korban. M dan E beraksi dengan pelaku lainnya yang masih diburu pihak kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fadlillah dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga : Kapolres Cirebon Kota Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Ini Daftarnya!

Masyarakat ada yang menjadi korban dengan kehilangan uang hingga Rp69 juta akibat aksi ganjal ATM. Dapat laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku tersebut.

Modus mereka menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM telah dimodifikasi. Aksi dilakukan saat korban kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM akibat lubang ATM yang sebelumnya telah diganjal.

“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Senin (11/05/2026).

Baca juga : Polres Tangerang Kota Terjunkan Penjinak Bom di 2 Gereja

Selain menukar kartu ATM, salah satu pelaku mengintip nomor PIN korban dari belakang antrean ATM. Setelah berhasil menguasai kartu asli dan PIN korban, para pelaku langsung menguras isi rekening korban.

Komplotan tersebut diduga telah dua kali beraksi di wilayah Cirebon. Mereka beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” ucapnya.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Daerah

Untuk M dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, E dikenakan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Kalau ada yang menawarkan bantuan saat mengalami kesulitan di ATM, masyarakat harus berhati-hati. Itu sering menjadi modus pelaku menukar kartu ATM," pesannya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal