LampuHijau.co.id - Pria berinisial AD (26) ditangkap polisi karena menyerang seorang ABK kapal berinisial FS pakai senjata tajam jenis golok di Pasar Ikan Modern Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 04 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB.
Beruntung FS bisa menangkis serangan dari AD yang diketahui seorang pekerja di salah satu restoran daerah Pluit, sehingga tidak terkena sabetan senjata tajam.
Baca juga : Jual Barang Curian di Facebook, Pembobol Bengkel Diciduk Polisi
"FS tidak terluka karena saat diserang dia menangkis pakai kursi," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi kepada wartawan, Jumat (8/5).
Awalnya kata Fauzi, saat Tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru sedang melaksanakan observasi tanggal 30 April 2026, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering membawa sejata tajam di sekitar Pasar Ikan Modern Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga : Pasarkan Situs Judol Lewat Grup WA, Pria Ditangkap Polisi Pelabuhan Tanjung Priok
Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan terkait benar atau tidaknya informasi tersebut. "Akhirnya pada 4 Mei 2026, Tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang sedang bertengkar dengan menggunakan Senjata Tajam di Pasar Ikan Modern Pelabuhan Muara Baru, kemudian Tim Unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru bersama dengan Satpam Pasar Ikan Modern mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AD sedang menguasai dan mempergunakan, senjata penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna Cokelat dengan panjang kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) Cm untuk menyerang seorang laki-laki yang bernama FS," beber Fauzi.
Atas kejadian tersebut, AD berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna dilakukan proses lebih lanjut. Sementara 2 orang teman AD berhasil kabur. "AD ini mengaku menyerang FS karena tidak senang perbuatannya menipu keluarga FS diketahui. Mereka sempat cekcok mulut sebelum akhirnya AD mencoba melukai FS. Saat ini AD sudah dilakukan penahanan di Polsek Kawasan Muara Baru," ujar Fauzi.
Baca juga : Gagal Jambret Tas Nenek-nenek, Pejambret Diringkus Polisi
"Atas perbuatannya, AD terancam pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Fauzi. (Rip)