LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing. WNA tersebut yaitu seorang pria berinisial GE alias SL (34), warga negara asal China. Ia diamankan petugas di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga : Korupsi Kredit Fiktif Rp600 M, 3 Bos PT LAT Dikandangin
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal, Rabu, 6/5/2026.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.
Baca juga : Bawa Ratusan Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polsek Pakuhaji
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.
Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 ttg Kesehatan.(RIP)