LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga petinggi PT LAT terkait dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 600 miliar melalui bank pemerintah. Ketiganya kini sudah dijebloskan ke dalam Rutan Salemba dan Cipinang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional, BH selaku Direktur Utama periode 2015–2022 yang kini menjabat komisaris, serta JB selaku Direktur Utama sejak 2024. Mereka ditahan pada Rabu (6/5/2026) setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga : Kosambi Marak Obat Keras, Sepekan ini Sudah Ada 3 Bandar yang Dijeblosin ke Sel
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bekerja sama dengan pihak fintech untuk menyalurkan pembiayaan tidak layak.
"Modusnya adalah dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan sengaja tidak melakukan penutupan asuransi," ungkapnya.
Dari praktik tersebut, kata Dapot, Kredit senilai sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Selain penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (WAH)