Bawa Ratusan Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polsek Pakuhaji

Barang Bukti Obat Keras Daftar G. (Ist)
Rabu, 6 Mei 2026, 19:43 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Pakuhaji meringkus seorang pemuda asal Pidie, Aceh karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga pada Selasa pagi, 5 Mei 2026. Berbekal informasi itu, polisi bergerak ke lokasi.

Baca juga : Jual Barang Curian di Facebook, Pembobol Bengkel Diciduk Polisi

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Pelaku diamankan diketahui berinisial AL, seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. 

Baca juga : Kegep Ngedarin Obat Keras, Melon Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 105 butir obat diduga jenis Tramadol,168 butir pil kuning diduga jenis Hexymer, serta uang uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan dan dua unit ponsel genggam.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Pasarkan Situs Judol Lewat Grup WA, Pria Ditangkap Polisi Pelabuhan Tanjung Priok

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 Subs pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal