Nyolong Motor Tetangga, 2 Pemuda Jatiuwung Masuk Penjara

Senin, 30 Desember 2019, 12:33 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua pemuda diamankan polisi setelah berkomplot mencuri sepeda motor milik tetangganya. Kasus ini terbongkar, setelah polisi curiga karena korban sempat dilarang pelaku melapor ke polisi.

"Pada saat kehilangan pertengahan Oktober lalu, korban hendak melapor, tapi tetangga kontrakannya melarang. Setelah kurang lebih 2 bulan atau tepatnya 24 Desember, korban baru melapor ke Polsek Jatiuwung," ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring.

Baca juga : Remas Payudara Tetangga, Tedy Masuk Bui

Dari laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Kontrakan Kampung Pasir Randu RT.003 RW 003 Kelurahan Pasir Randu kabupaten Tangerang. "Anggota yang menerima laporan langsung cek TKP. Sepulang dari TKP,  anggota mencurigai 2 orang yg berada tidak jauh dari kontrakan korban," kata dia.

Setelah mendapat laporan itu, Tim Buser berangkat ke lokasi dua orang mencurigakan dan mengamankan dua orang yang dicurigai. "Setelah diamankan keduanya, kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan kedua orang tersebut dan didapati beberapa pelat nomor, obeng, dan letter T," ucap Aditya.

Baca juga : Yoris dan Suhermanto Bangga Bisa Jadi Bagian Dari Polres Indramayu

Mendapati barang tersebut, petugas menanyakan kepada tetangga sebelah kontrakan tersebut letak parkir sepeda motor. Aditya mengatakan, saksi menunjukkan parkiran kontrakan dan terdapat beberapa sepeda motor.

Buser kemudian meminta menghadirkan korban ke alamat kontrakan pelaku. Pada saat korban melihat deretan sepeda motor yang ada di parkiran, korban mengenali, ternyata salah satu sepeda motor yang diparkir tersebut adalah sepeda motor milik korban. Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dengan inisial P dan D diamankan bersama alat-alat untuk melakukan aksi pencurian berjpa kunci, obeng, letter T dan sepeda motor hasil kejahatan.

Baca juga : Divonis Tahanan Kota, Rektor STT Setia Malah Dieksekusi Penjara

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal