Jual Barang Curian di Facebook, Pembobol Bengkel Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 5 Mei 2026, 21:33 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Kejadian pertama kali diketahui Dadang Iskandar, saat hendak membuka bengkel PMRT 88 Motopart, pukul 09.00 WIB. Saat tiba di lokasi, saksi melihat kondisi bengkel tampak terang tidak seperti biasanya.

Setelah diperiksa, cahaya berasal dari bagian atap asbes dan plafon yang sudah dalam keadaan bolong. Selain itu, pintu belakang bengkel ditemukan dalam kondisi terbuka dengan teralis yang sudah tidak terkunci.

Baca juga : Gagal Jambret Tas Nenek-nenek, Pejambret Diringkus Polisi

Kemudian dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah sparepart motor telah hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp26.000.000. Pihak bengkel kemudian lapor polisi.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika saksi lain, Rival, menemukan postingan penjualan knalpot di Facebook. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.

Selanjutnya, saksi bersama Dadang Iskandar, Kapolsek Wado, serta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi yang dibagikan oleh penjual (share location). Namun, di lokasi tersebut hanya ditemukan orang tua dan adik dari terduga pelaku.

Baca juga : Edarin Uang Palsu di Cilincing, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi

Dari hasil pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan 2 unit knalpot dan 1 buah blok mesin. Barang-barang tersebut diketahui identik dengan yang hilang dari bengkel pelapor.

Berdasarkan keterangan orang tua pelaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari DM. Petugas memperoleh informasi DM bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Petugas bersama pelapor langsung menuju lokasi kerja dan setelah berkoordinasi dengan pihak pemberi kerja, membawa yang bersangkutan ke Polsek Panyingkiran untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga : Tawuran Bawa 6 Celurit dan 1 Air Softgun, 4 Remaja Dibawa ke Polres Jakut

"Dalam proses interogasi, DM mengakui telah melakukan pencurian bersama adiknya di bengkel milik pelapor. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H, M.H, dalam rilisnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal