LampuHijau.co.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Subang, MR (52) berurusan dengan polisi. MR diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Korban dari MR adalah IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta. Selain MR, polisi pun mengamankan RN (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur. MR dan RN pun akhirnya ditahan di Rutan Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dialami korban, IS (38).
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa
Korban melaporkan MR dan RN kepada pihak kepolisian. Modus operandi yang dilakukan MR dan RN adalah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana.
Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.
“RN berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan MR meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ucap Kapolres Subang kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Baca juga : Tak Ada Ruang Premanisme! Polres Subang OTT Oknum LSM Peras Kades
Dari perbuatannya, kata Kapolres Subang, MR diketahui menerima uang Rp15.000.000 untuk kepentingan pribadi. MR dan RN pun diamankan polisi berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Pasang Himbauan Kapolres Subang di Objek Wisata
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.
“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya. (MGN)