Pasarkan Situs Judol Lewat Grup WA, Pria Ditangkap Polisi Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 20 April 2026, 18:55 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pria berinisial ZF (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena terlibat kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.

Kasatreskrim AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp. Senin (20/4/2026).

Baca juga : Edarkan Ganja Lewat Medsos, Kurir ID.Expres Ditangkap di Muara Angke

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital," kata Pandu, Senin (20/4).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut. "Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 12 April 2026 di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang diamankan adalah ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online," ujar dia.

Baca juga : Kemacetan Panjang Didalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ratusan Trailer stuck Terjebak

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital," ungkap Pandu.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal