LampuHijau.co.id - Komplotan maling motor mengaku berprofesi sebagai juru tagih atau debt colector dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4) dini hari.
Kedua pelaku berinisial AR (30) dan KS (32), asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini dibekuk polisi usai beraksi menggasak motor Honda Beat Street milik warga Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menuturkan dari keterangan warga masing-masing pelaku berperan sebagai pemetik dan pemantau.
"Berdasarkan olah TKP dan keterangan beberapa saksi, kami kemudian melakukan pengejaran," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku ditangkap di kontrakannya di Curug, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti berupa kunci T, tiga bilang golok, HP serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah sekitar satu tahun menetap di wilayah Tangerang. Mereka mengaku berprofesi sebagai debt collector.
Pelaku juga diketahui memiliki peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar sulit dilacak.
Kombes Jauhari menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga : Berkomplot Nyolong Motor, Bapak dan Anak Dibedil Polisi Hingga Terjengkang
“Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan unsur perencanaan,” tegas Kapolres.
Kombes Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 7 tahun penjara. (WAH)
Baca juga : Kapolres Tangkot: Keluarga Kunci Utama Lindungi Anak dari Bahaya Medsos