Pulang Belanja Obat Keras di Tanah Abang, Dua Cowok Terjaring Patroli Kepolisian

Barang Bukti Obat Keras Daftar G Ilegal. !ist)
Jumat, 17 April 2026, 11:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim Patroli Presisi Polres Tangerang Kota mengamankan dua cowok bersepeda motor karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer yang diduga akan diedarkan, Kamis malam (16/4/2026).

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, tepatnya di samping Lapangan Ahmad Yani setelah petugas curiga dengan gerak-gerik mereka.

Alhasil, setelah digeledah, petugas menemukan ratusan obat keras yang disembunyikan di dalam tas selempang.

Baca juga : PGI: Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang Melukai Umat Kristen

“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya.

Dua pria itu IR (28) dan FF (19). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rencananya, obat tersebut akan dijual kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan harga sekitar Rp 50.000 per lempeng.

Baca juga : Dorong Motor Kirain Mogok, Taunya Maling, 2 Cowok Didorong ke Polsek

“Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” tegas Kapolres.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (WAH)

Baca juga : Jualin Ribuan Butir Obat Berbahaya di Penjaringan, Dua Pria Disikat Polisi

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal