Modal 5 Ribu, Pria di Cilincing Cabuli Bocah Perempuan 9 Tahun Berkali-kali, Polisi: Sudah Ditahan

Kasat PPA Polrestro Jakarta Utara
Jumat, 17 April 2026, 02:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial M (49) karena telah melakukan pencabulan secara berkali-kali terhadap bocah perempuan yang masih dibawah umur.

"Iya, pada tanggal 14 April 2026 pagi, tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Jakut, setelah pada 13 April 2026 malamnya diamankan warga setempat dan diserahkan ke polisi," terang Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Arsini saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Baca juga : Sopir Angkot di Cilincing Tewas Dibacok, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

Menurut pengakuan M saat di interograsi, ia melakukan perbuatan tidak pantas itu karena iseng. "Katanya iseng. M ini ada istrinya," ucap Ni Luh Sri.

Peristiwa itu kata Ni Luh Arsini, terjadi diwilayah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara sebelum bulan Ramadan. "Kejadiannya pada tahun 2026, namun korban lupa tanggal dan bulannya, namun kejadiannya sebelum bulan Ramadhan tahun ini," kata Ni Luh Sri.

Baca juga : Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Sebut Api Muncul Dari Kamar Mesin

Saat itu kata Ni Luh Sri, korban yang masih berusia 9 tahun tersebut melintasi rumah M, lalu M memanggil korban "dek sini, sini". Korban yang tidak curiga pun mendekati rumah M, kemudian M memegang tangan korban dan membawa ke dalam warung. M kemudian memegang alat kelamin korban dari dalam celana korban dengan menggunakan jari tangannya, lalu M membuka celana korban, dan M juga membuka celananya sendiri. Kemudian M menggesek-gesekkan. Setelah itu M memberikan uang sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah).

Hal itu kata Ni Luh Sri, baru diketahui setelah orang tuanya merasa curiga ada bekas bercak di pakaian korban dan langsung menanyai korban hingga akhirnya korban mengaku dan bercerita. Warga yang geram pun langsung mencari M dan menangkapnya lalu di sidang warga kemudian diserahkan ke kepolisian.

Baca juga : Cuaca Ekstrim di Kalibaru Cilincing, Puluhan Rumah Warga Rusak, Polisi: Tidak Ada Korban

"Atas perbuatannya, M terancam Pasal Tindak Pidana Perkosaan terhadap anak dan atau Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Ni Luh Sri.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal