Nunggu Pembeli, Eh yang Dateng Buser, Mahasiswa Nyambi Dagang Tramadol Dibekuk

Barang Bukti Obat Keras Daftar G. (Ist)
Kamis, 16 April 2026, 11:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Benda meringkus seorang mahasiswa berinisial MA (20) karena diduga mengedarkan obat keras daftar G ilegal. MA diringkus saat hendak COD-an dengan pelanggan.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, mengungkapkan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi obat di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi,” ujar Sriyono dalam keterangannya.

Baca juga : Toko Kosmetik Tapi yang Dateng Dekil Semua, Polisi Cek Dong, Taunya Jualan Tramadol, Gibran Diangkut ke Polsek

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Zaenal Arifin Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. 

Dari tersangka, polisi sita 503 butir obat tramadol dan 191 eximer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang kurir yang saat ini masih dalam pencarian. Obat kemudian dijual kembali secara COD kepada pelanggan,” jelasnya.

Baca juga : Petugas Pemeriksa Jalur, Pahlawan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk memburu kurir yang memasok ke pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran obat keras tanpa izin berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda,” tegas Sriyono.

Baca juga : Pembangunan Rumah Mewah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Dikeluhkan Warga

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal