Tawarkan Pasok Ikan Siap Ekspor ke Pembeli di Muara Angke Eh Yang Dikirim Tidak Sesuai Nilai Uang yang Dibayar, Dilaporin Polisi Karena Korban Rugi 1 Miliar Lebih

Senin, 13 April 2026, 17:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian ikan layur siap ekspor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hitler Napitupulu, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025.

Baca juga : Ketangkep, Boby Si Maling Motor 30 TKP Ogah Sendirian, Eh Nyanyi, Jual Motor ke Bokir, Partner In Crime Diciduk Juga Dah

"Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Brenda, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan," terang Hitler, Senin (13/4).

Awalnya kata Hitler, korban diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama. Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka yang diketahui bernama Kusumasari alias Meymey mulai tidak memenuhi kewajibannya.

Baca juga : Mabok, Dua Cowok Bawa Motor Sempoyongan, Diperiksa Ditemuin 4 Lempeng Obat Keras, Panjang Dah Urusan

Meski korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan. "Sejak Januari hingga April 2025, korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar, namun pengiriman barang tidak sebanding. Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 (satu miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)," kata Hitler.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 9 April 2026 di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi.

Baca juga : Pria Ditangkap Polisi Gegara Bohongin dan Makan Duit Orang Sebanyak 160 Juta, Modusnya Jual Tanah dan Bangunan di Muara Angke Gak Taunya Dah Ada Yang Punya

"Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, kemudian menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan KUHP," beber Hitler.

Pihaknya juga kata Hitler, menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Hitler.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal