Pria Ditangkap Polisi Gegara Bohongin dan Makan Duit Orang Sebanyak 160 Juta, Modusnya Jual Tanah dan Bangunan di Muara Angke Gak Taunya Dah Ada Yang Punya

Kamis, 9 April 2026, 21:17 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pria berinisial AK (35) ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan dan/atau penggelapan pembayaran sebuah objek tanah berikut bangunan yang beralamat di Muara Angke PHPT Blok G Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin 26 Januari 2026 sekira Jam 23.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki menyebut pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa 07 April 2026 sekira jam 13.00 Wib di pinggir jalan Rt.10. Rw.11 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Atas dasar laporan masyarakat Tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan AK pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira jam 13.00 Wib di Pinggir jalan Rt.10. Rw.11 Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara," terang Indra Basuki, Kamis (9/4).

Baca juga : Ingat Maling Emas 100 Gram yang Beraksi di Hari Kedua Lebaran? Pelakunya Udah Ketangkep Tuh, Doi Residivis

Indra menjelaskan kalau pada saat itu Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar jam 12.00 Wib, telah datang pelapor ke kantor Polsek kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara, melaporkan tentang kejadian Penipuan dan/atau Penggelapan Pembayaran sebuah objek tanah berikut bangunan yang beralamat di Muara Angke PHPT Blok G Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara oleh AK.

Pelapor mengatakan awal mula kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu AK menemui Pelapor menawarkan untuk menjual sebidang tanah beserta bangunannya yang berada di kompleks PHPT muara angke, kemudian AK maupun pelapor dengan didampingi oleh saksi melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen, setelah itu, dicapai kesepakatan harga Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan cara pembayarannya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.00 wib, bertempat dikediaman pelapor dan disaksikan oleh saksi, dilaksanakan pembayaran awal senilai Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) melalui trasnfer m-banking, dan setelah menerima pembayaran dari pelapor, AK menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada pelapor.

Baca juga : Nyari Tempelan Sabu, Eh Kegep Warga, Cowok Jaktim Dibungkus Polisi Ciledug

Karena pelapor merasa komunikasi dengan AK agak sulit, maka pelapor mencari informasi terkait objek yang dibelinya tersebut dan ternyata diperoleh informasi kalau objek yang dibelinya sudah menjadi milik orang lain. Kemudian pelapor menghubungi AK untuk meminta penjelasan tentang hal ini, namun tidak ada respons dari AK, selanjutnya kejadian tersebut di laporan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam kejadian ini, Pelapor mengalami kerugian senilai Rp.160.000.000.-(seratus enam puluh juta rupiah)," ujar Indra Basuki.

Modus si AK ini kata Indra, menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seijin pemilik Sah nya. "Atas perbuatannya, AK terancam Pasal 486 dan/atau 492 KUHP," ungkap Indra Basuki.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal