LampuHijau.co.id - Berakhir sudah pelarian BP. Maling yang menggasak perhiasan emas 100 gram dari rumah warga di hari kedua Idul Fitri itu berhasil dibekuk. BP ditangkap setelah nyaris sebulan buron di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2026) dini hari.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang dari hasil pengembangan laporan korban pada 22 Maret 2026.
"Tersangka kami amankan setelah Tim memperoleh informasi keberadaannya di wilayah Jakarta Timur," ungkapnya.
Adit menjelaskan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melawan. Pelaku juga mengakui perbuatanya menggasak 100 gram emas di Pinang, Kota Tangerang dengan merusak tralis jendela rumah korban.
Baca juga : Dua Malmot Nekat Beraksi di Koja Siang Bolong, Ketauan Warga Digebukin Ampe Masuk UGD
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita alat kejahatan yang digunakan untuk membobol rumah, berupa obeng, pakaian serta sepeda motor.
"Modus tersangka mobile. Dia menyasar rumah kosong lalu masuk dengan cara merusak jendela kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, Pelaku mengaku telah menjual emas hasil kejahatannya ke sejumlah tempat berbeda-beda.
"Dijual secara acak. Uangnya untuk kebutuhan hidup dan hiburan malam," ungkapnya
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.
Sebelumnya, sebuah rumah di Cluster Sudimara Pinang, Kota Tangerang disasar pencuri 22 Maret 2026. Pelaku masuk lewat jendela saat kondisi rumah sedang ditinggal pemiliknya sarapan bubur lalu kabur membawa lari perhiasan emas seberat 100 gram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Baca juga : Edarin Uang Palsu di Cilincing, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi
“Kami imbau masyarakat bila bepergian agar berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan lingkungan,” tutupnya. (WAH)