Kosambi Marak Obat Keras, Sepekan ini Sudah Ada 3 Bandar yang Dijeblosin ke Sel

Barang Bukti Ribuan Butir Obat Keras Daftar G Ilegal. (Ist)
Selasa, 7 April 2026, 11:29 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kawasan Kosambi di Kabupaten Tangerang marak peredaran obat keras daftar G ilegal. Fakta itu terkuak dari operasi kepolisian. Dalam sepekan, sudah tiga pengedar yang dtangkapi kemudian dijebloskan ke sel.

Kasus teranyar, polisi mengamankan seorang pria berinisial W di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. 

Dari tersangka, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam.

Baca juga : Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polisi : Korban Dilarikan ke RSCM

Kasat Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (23).

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer.

Baca juga : Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan H-45

Polsek Teluknaga juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan mengamankan tersangka lain beserta ratusan hingga ribuan butir obat ilegal.

“Para pelaku menjual tanpa Izin," kata Arnold.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Baca juga : Banjir di Kosambi Timur Mulai Surut, Kades Hasan Siapkan Layanan Kesehatan

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegasnya.

Seluruh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal