Dua Malmot Nekat Beraksi di Koja Siang Bolong, Ketauan Warga Digebukin Ampe Masuk UGD

Senin, 6 April 2026, 19:26 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua pria alami kritis setelah diamuk massa karena kepergok hendak mencuri motor di daerah Kp. Sawah Baru Gg.M Rt.006/09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 06 April 2026 sekira jam 11.55 Wib.

"Kedua pria itu berinisial A (26) dan RR (29). 1 yang parah, yang 1 lagi agak sadar. Saat ini masih dalam perawatan di RS. Polri Kramat Jati setelah sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Koja," terang Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, Senin (6/4).

Baca juga : Begal Ngeselin, Sering Beraksi di Penjaringan, 2 Begal Motor dan 1 Penadahnya Diringkus Polisi

"Pelaku A seorang residivis dan sudah bolak balik masuk keluar LP main lagi. Yang A kondisinya parah, belum bisa ditanyain," lanjutnya.

Awalnya kata Andri, saat kedua pelaku hendak mencuri motor korban FA (21), aksinya diketahui oleh warga yang langsung meneriakinya "maling". Warga maupun korban pun berdatangan dan ikut mengejar kedua pelaku sampai akhirnya berhasil diamankan. Tak sampai disitu, warga yang geram pun langsung menghajarnya hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Baca juga : Jualin Ribuan Butir Obat Berbahaya di Penjaringan, Dua Pria Disikat Polisi

"Korban sedang dirumah, lalu mendengar ada warga berteriak maling, kemudian korban keluar dan mengejar, gabung bersama warga hingga akhirnya ke 2 (dua) pelaku berhasil diamankan yaitu A di Jalan Cibadak Raya RT.003/004 Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja dan RR di Jalan Rawabinangun berikut barang buktinya," beber Andry.

Kedua pelaku yang sempet diamuk masa itu kata Andry, lalu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Koja dan selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Rumah Sakit RSUD Koja, selanjutnya di Rujuk ke RS POLRI, untuk penanganan Medis.

Baca juga : Maling CLBK : Nyuri Barang di Kos-kosan Daerah Sunter, Lolos, Ketagihan, Balik Kesitu Lagi, Ya Ditangkap

Dari kedua pelaku turut diamankan 1 (satu) sepeda motor merk Vario warna Merah (milik pelaku), 1 (satu) pucuk senjata api jenis airsoft gun, 1 (satu) buah kunci Leter T, 8 (delapan) buah mata kunci Leter T, 1 (satu) buah kunci Master, Beberapa jenis mata kunci lainnya, dan 2 (dua) unit HP (milik pelaku).

"Kedua pelaku terancam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUH Pidana," ungkap Andry.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal