Polda Metro Jaya Tembak Satu dari Dua Pemilik 210 Kg Ganja

Selasa, 24 Desember 2019, 15:30 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pemilik narkotika jenis ganja 210 kilogram bernama inisial DM dan DS di daerah Ciputat Timur, Tangerang Kota, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat 20 Desember 2019, ada seseorang yang akan melakukan pengambilan narkotika di Ciputat, Tangsel.

Baca juga : Polda Metro Jaya Musnahkan Miras Murahan, Bermerek dan Harga Mahal Disimpan...?

"Tim melakukan observasi, penyelidikan dan pengamatan dilokasi. Tim mengamankan DM dengan barang bukti di dalam mobil, sebanyak 7 dus berisi ganja seberat 210 kilogram," kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS pada hari Minggu 22 Desember 2019. Pelaku ditangkap di kampung Cianyar Ciloto, Cipanas, Jawa Barat. Dari keterangan DS, bahwa ia di perintah oleh D yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berada di Lampung.

Baca juga : Pria Negro Tertangkap Bawa 61 Kapsul Sabu di Dalam Perutnya

"Pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi persembunyian D, dalam perjalanan tersangka DS melakukan perlawanan kepada anggota dan berusaha melarikan diri dengan menendang petugas. Sehingga petugas menindak DS dengan tindakan tegas dan terukur, hingga DS meninggal saat menujuh rumah sakit," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal