LampuHijau.co.id - Polsek Karawaci meringkus seorang bandar obat keras daftar G saat sedang menunggu pelanggannya di Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/4) sore.
Dari tersangka M alias U (22) disita sebanyak 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir obat Hexymer.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa membenarkan pengungkapan tersebut dan saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Baca juga : Patroli Malam, Buser Polsek Karawaci Bekuk Komplotan Curanmor
"Ada sebanyak 3.608 butir obat yang kita sita," ungkap Kapolsek, Sabtu (4/4).
Kresna mengatakan, penangkapan bandar obat keras ini dilancarkan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Berbekal informasi itu, kepolisian dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Baca juga : Terlibat Tawuran, 8 Pelajar Diamankan Polsek Kesambi dan Kodim Kota Cirebon
"Tersangka kami amankan di tepi jalan saat tengah menunggu pembeli," paparnya.
Kapolsek lebih jauh menjelaskan modus pelaku menjalankan bisnisnya lewat COD usai janjian dengan pelanggan melalui komunikasi telepon seluler.
"Sesuai atensi bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, kita terus lakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran obat keras ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (WAH)