LampuHijau.co.id - Praktik penagihan utang oleh kolektor pinjaman online (Pinjol) dikeluhkan oleh warga Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang. Keluhan itu terungkap lewat kegiatan Ngopi Kamtibmas yang digelar Kepolisian di Balai Warga RW 03 Kamis (2/4)
Untuk diketahui Ngopi Kamtibmas merupakan Program kepolisian dalam upaya menyerap aspirasi warga berkaitan dengan situasi Kamtibmas.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Eko Bagus Riyadi menjelaskan kegiatan ini dilakukan kepolisian untuk mengetahui langsung keluhan serta sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban.
Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Pimpin KRYD
Eko menegaskan bahwa Ngopi Kamtibmas merupakan program Polda Metro Jaya untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi sarana kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan tugas-tugas kepolisian serta menyerap aspirasi warga secara langsung,” ujar Eko di hadapan warga.
Dalam kegiatan kali ini, berbagai persoalan dibahas. Di antaranya, masih maraknya kejahatan yang melibatkan anak dibawah umur, Narkoba hingga praktik penagihan Pinjol.
Eko bilang maraknya kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur kerap dipicu oleh pengaruh media sosial dan minimnya pengawasan orang tua.
“Saat ini dinamika kejahatan sudah mulai melibatkan anak-anak. Ini menjadi perhatian kita bersama, terutama peran keluarga dalam pengawasan,” katanya.
Sedangkan berkaitan dengan narkoba dan juru tagih pinjol, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan aparat setempat.
Baca juga : Bobol Kedai Ramen, Warga Kelurahan Sumber Ditangkap Polresta Cirebon
“Terkait pinjol dan debt collector, kami sarankan dibuat SOP di tingkat RT/RW. Setiap pihak yang datang harus seizin pengurus lingkungan,” jelasnya.
Untuk pencegahan narkoba, masyarakat juga dipersilakan mengajukan permohonan penyuluhan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek maupun satuan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Eko juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat jika terjadi gangguan kamtibmas. (WAH)