LampuHijau.co.id - Korban pencurian di Pademangan beri apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pademangan karena berhasil menangkap pelaku dan menemukan casedrower berisi uang dan HP serta sepeda motor yang sempat dicuri oleh mantan karyawannya pada Rabu (18/3) pagi.
"Hari ini saya bersyukur dan berterimakasih kepada kapolsek Pademangan, Pak Daniel dan jajarannya. Saya pikir kasus ini bakalan rumit ternyata dari polsek Pademangan melakukan yang terbaik," kata Andri yang juga seorang pengusaha depot air minum, Kamis (2/4).
Andri mengaku sangat gembira atas kerja keras dari jajaran Polsek Pademangan yang akhirnya bisa mengembalikan barang-barang kepunyaannya yang dicuri oleh mantan karyawannya tersebut. "Alhamdulillah permasalahan saya bisa diselesaikan dengan baik dan berhasil menangkap pelaku yang kabur ke Lampung," ujar Andri.
Padahal kata Andri, pelaku tersebut merupakan salah satu karyawannya yang dipercaya namun akibat pergaulan dan sesuatu hal, ia menjadi gelap mata dan akhirnya melakukan pencurian ditempat usahanya.
"Sekali lagi terima kasih kepada Polsek Pademangan karena bisa menyelesaikan kasus apa yang saya pikir sulit," ungkap Andri.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026, korban kehilangan sepeda motor juga casedrower berisi uang dan handphone yang berada di dalam toko/depot Air milik korban. Korban kemudian langsung melakukan pengecekan CCTV di dalam toko/depot air, dan dalam rekaman terlihat bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 03.39 WIB terlihat H yang merupakan eks karyawan korban yang pernah bekerja bersama korban berhasil membawa kabur casedrower dan kendaraa n R2 milik korban H berhasil membuka pintu toko menggunakan akses/kunci yang masih dipegang.
Casedrower yang berisikan uang dan Handphone merek Samsung A05 tersebut diambil dan dimasukkan kedalam kantong plastik oleh H. H kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy dan kunci gembok rantai yang berada di gantungan kunci dan keluar dari dalam toko dan membuka rantai pada sepeda motor serta menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci kontak sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau pelaku melarikan diri ke daerah Lampung. Selanjutnya tim bergerak menuju Provinsi Lampung pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026. Tim tiba di daerah Lampung Timur pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Tim kemudian dapat mengamankan pelaku di rumah nenek pelaku didaerah sekitar Jl. Raya Sidomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Prov Lampung.